Berikut kami ringkas Tarif PPh Pasal 22 dalam bentuk tabel agar memudahkan anda membaca dan memahami perbedaaan tarif antar masing-masing objek pajak penghasilan Pasal 22 baik itu atas impor barang, Pembayaran atas pembelian barang oleh pemungut PPh 22, penjualan barang produksi dan lain-lain.
Table Tarif PPh pasal 22
No. | Pemungut | Tarif | ||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Bank Devisa dan DJBC, atas impor barang |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
2. | bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang. |
1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN (Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK-224/PMK.011/2012 ) | ||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya. |
1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN (Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK-224/PMK.011/2012 ) | ||||||||||||||||||||||||||||||
4. | bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP). | 1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN (Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK-224/PMK.011/2012 ) | ||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS). | 1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN (Pasal 2 ayat (1) huruf b PMK-224/PMK.011/2012 ) | ||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri; | 0,45% dari DPP PPN. (Pasal 2 ayat (1) huruf e PMK-224/PMK.011/2012 ) | ||||||||||||||||||||||||||||||
8. |
Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
9. |
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya: (Pasal 1 ayat (3) PMK-224/PMK.011/2012 )
Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22 ini dilakukan tanpa Surat Keputusan Kepala KPP (secara otomatis) (SE-02/PJ/2013) |
0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN. | ||||||||||||||||||||||||||||||
10. |
Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. (PMK-253/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009)) |
5% x Harga Jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM) |
(*) bagi WP yang tidak ber-NPWP akan dipungut PPh dengan tarif 100% lebih tinggi (2 kali tarif normal)
Leave a Reply