Baru-baru ini telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang Konsultan Pajak. Seperti ditulis beberapa media antara lain yaitu
- Pegawai Pajak Semakin Sulit Jadi Konsultan [Harian Kontan] ,
- Ini Alasan Kemenkeu Perketat Syarat Jadi Konsultan Pajak [detik.com]
- Makin Berat, Syarat Mantan Pegawai Pajak Untuk Jadi Konsultan Pajak [detik.com]
bahwa dengan ketentuan ini persyaratan untuk menjadi seorang Konsultan Pajak lebih sulit
Ketentuan baru ini mencabut dua ketentuan sebelumnya yaitu :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 mulai berlaku mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah diundangkan. atau tepatnya pada tanggal 9 Desember 2014.
Beberapa poin-point penting yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yaitu :
Izin Praktik Konsultan Pajak Diberikan Secara Berjenjang
Izin praktik konsultan pajak nantinya akan diberikan secara berjenjang. Artinya, untuk mendapatkan izin praktek konsultan pajak, maka seseorang harus mendapatkan izin praktik tingkat A. Setelah minimal berpraktik selama 12 bulan barulah izin praktiknya dapat ditingkatkan ke tingkat B. Demikian juga untuk tingkat C, baru dapat ditingkatkan setelah berpraktik minimal selama 12 bulan di tingkat B.
Jangka Waktu Pengajuan Izin Praktik
Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. Dengan demikian, maka ijazah Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) saat ini secara tidak langsung dapat dikatakan memiliki masa daluwarsa apabila pemegang ijazah USKP ini tidak mengajukan izin praktik lewat dari 2 tahun.
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. Sertifikasi Konsultan Pajak ini diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak ini ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang.
Beberapa Ketentuan Peralihan
Permohonan Izin Praktik yang diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia.
Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditiadakan sampai dengan ditetapkannya Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak
Bagi peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia yang sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini masih harus memenuhi kredit ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, dapat mengajukan penyetaraan jumlah kredit yang telah diperoleh kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan melanjutkan keikutsertaan dalam ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan tetap memperhatikan ketentuan batas waktu mengulang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia.
Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Apabila tidak mendaftar ulang, maka izin praktik Konsultan Pajaknya akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Leave a Reply