Kewajiban perpajakan tentunya menimbulkan konsekuensi bagi Wajib Pajak. Seperti kita tahu bahwa setiap tahun, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan sebagai sarana pelaporan dalam sistem perpajakan Indonesia yaitu Self Assesment. JadiĀ Sanksi Pajak apakah yang akan dikenakan berkenaan dengan SPT?
Berikut ini adalah sanksi perpajakan yang berkenaan dengan kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan baik SPT PPh ataupun SPT PPN, baik SPT Masa maupun SPT Tahunan.
- Denda Administrasi ( Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 ), dalam hal :
- SPT Tahunan badan tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 1.000.000 per SPT
- SPT Tahunan orang pribadi tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 500.000 per SPT
- SPT Masa PPN tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 500.000 per SPT.
- SPT Masa Lainnya tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 100.000 per SPT.
- Bunga ( Pasal 8 dan Pasal Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 ), dalam hal :
- Pajak yang terhutang pada SPT Tahunan lebih besar dari pada penghitungan pajak sementara saat perpankangan penyampaian SPT Tahunan. atas selisihnya dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2% sebulan.
- Dilakukan pembetulan SPT, dimana pembetulan tersebut mengakibatkan terjadinya kurang bayar. atas kekurangan bayar pembetulan SPT tersebut dikenakan bunga 2% sebulan.
- Kenaikan ( Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 ), yaitu dalam hal SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam surat teguran sanksinya berupa kenaikan sebesar 50% (untuk PPh Badan/Orang Pribadi), 100% (untuk PPh Pemotongan/Pemungutan), 100% (untuk PPN) dari jumlah pajak yang kurang/tidak dibayar.
- Sanksi Pidana :
- Karena kealpaan, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya sebesar 2 kali jumlah pajak yang terhutang. ( Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 ).
- Karena sengaja, SPT Tahunan tidak disampaikan atau disampaikan tapi isinya tidak benar dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 tahun dan atau denda setinggi-tingginya sebesar 4 kali jumlah pajak yang terhutang. ( Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 )
Leave a Reply