- Nomor 80/PMK.03/2008, batasan harga rumah yang dibebaskan PPNnya adalah 55.000 (berlaku mulai 2008) ;
- Nomor 31/PMK.03/2011 batasan harga rumah yang dibebaskan PPNnya adalah 70.000 (berlaku mulai 2011) ;
- Nomor 125/PMK.011/2012
- Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalamLampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki;
- Luas tanah tidak kurang dari 60 m2 (enam puluh meter persegi); dan
- Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Leave a Reply