Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 36 TAHUN 2008 , maka tarif pajak penghasilan untuk Orang Pribadi (Individu) dan Wajib Pajak Badan adalah sebagai berikut :
Tarif Progresif PPh Orang Pribadi
No. | Jumlah Penghasilan | Tarif |
1. | s.d. Rp. 50.000.000,00 | 5 % |
2. | Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 250.000.000,00 | 15% |
3. | Di atas Rp. 250.000.000,00 s.d. Rp. 500.000.000,00 | 25 % |
4. | Di atas Rp. 500.000.000,00 | 30 % |
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi dengan Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00. Pajak Penghasilan yang terutang adalah:
5% x Rp50.000.000,00 | = Rp 2.500.000,00 |
15% x Rp200.000.000,00 | = Rp 30.000.000,00 |
25% x Rp250.000.000,00 | = Rp 62.500.000,00 |
30% x Rp100.000.000,00 | = Rp 30.000.000,00 (+) |
Rp125.000.000,00 |
Sedangkan untuk Tarif Tunggal PPh WP Badan dan BUT menganut Tarif Pajak Tunggal, yaitu
- Tarif tunggal 28 % untuk tahun pajak 2009
- Tarif tunggal 25% untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak PT A untuk Tahun Pajak 2009 adalah sebesar Rp1.250.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
28% x Rp1.250.000.000,00 = Rp350.000.000,00
Leave a Reply