Secara prinsip ada 2 kelompok Pemungut Pasal 22 sesuai dengan amanat Undang-Undang PPh.
Kategori yang pertama adalah yang Diatur oleh Pasal 22 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 7 TAHUN 1983 s.t.d.d Nomor 36 TAHUN 2008 dengan aturan pelaksanannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 . Sedangkan kategori yang kedua adalah Yang Diatur oleh Pasal 22 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008 dengan aturan pelaksanannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009)
A. Pemungut sesuai Pasal 22 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan PMK-224/PMK.011/2012 :
No. |
Pemungut |
1. | Bank Devisa dan DJBC, atas impor barang |
2. | bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang. |
3. |
BUMN yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya. |
4. | bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP). |
5. | Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS). |
6. |
Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, danindustri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
|
7. | Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri; |
8. | Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas |
9. |
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Pedagang pengumpul adalah badan atau orang pribadi yang kegiatan usahanya: (Pasal 1 ayat (3) PMK-224/PMK.011/2012 )
Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22 ini dilakukan tanpa Surat Keputusan Kepala KPP (secara otomatis) (Pasal 3PER-06/PJ/2013)
|
Penunjukan pemungut PPh Pasal 22 ini dilakukan tanpapenerbitan surat keputusan Kepala KPP. (Pasal 3 PER-06/PJ/2013)
B. Pemungut sesuai Pasal 22 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan PMK-253/PMK.03/2008 :
-
Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Leave a Reply