Mungkin bagi anda yang sedang belajar pajak mungkin sedikit masih bingung kenapa ada PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, Pasal 23 dsb. PPh Pasal 22 termasuk sebagai Pajak yang pemungutannya di serahkan kepada pihak selain DJP. Seri
Secara umum PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 22,
Menteri Keuangan dapat menetapkan :
- bendahara pemerintah untuk memungut Pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang
- badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah
(pasal 22 ayat (1) UU PPh)
Berdasarkan ketentuan ini, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
- Bendahara Pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;
- Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan
- Wajib Pajak Badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah
(penjelasan pasal 22 ayat (1) UU PPh)
Leave a Reply