- DASAR HUKUM :
- Pasal 22 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
- PMK-175/PMK.011/2013 (mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 6 Desember 2013) tentang perubahan ketiga atas atas PMK-154/PMK.03/2010 (berlaku sejak 31 Agustus 2010) tentang Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya (PMK ini merubah ketentuan pasal 2)
- PMK-146/PMK.011/2013 (berlaku sejak 4 November 2013) tentang perubahan kedua atas PMK-154/PMK.03/2010 (berlaku sejak 31 Agustus 2010) tentang Pemungutan PPh Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya (PMK ini merubah ketentuan pasal 3 dan menambah Pasal 10A)
- PMK-253/PMK.03/2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang WP Badan tertentu sebagai pemungut PPh dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong mewah
- PMK-80/PMK.03/2010 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang tanggal jatuh tempo penyetoran dan pelaporan
- PER-06/PJ/2013 (berlaku sejak 24 Februari 2013) tentang perubahan kedua atas PER-57/PJ/2010 (berlaku sejak 10 Desember 2010) tentang tata cara dan prosedur pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
- PER-52/PJ/2008 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok
- SURAT EDARAN TERKAIT
- SE-02/PJ/2013 tentang penyampaian peraturan menteri keuangan nomor 224/PMK.011/2012 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 154/PMK.03/2010 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
Leave a Reply