Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 2006

UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
- bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
- bahwa Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumembentuk Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan ayat
(4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
- Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
- Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
- Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi Warga
Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan dalam Undang-undang ini.
BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah :
- setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
- anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1) | Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. |
(2) | Anak
Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat
secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan
pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia. |
Pasal 6
(1) | Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu warga kewarganegaraannya. |
(2) | Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. |
(3) | Pernayataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. |
Pasal 7
Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. | telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; |
b. | pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; |
c. | sehat jasmani dan rohani; |
d. | dapat berbahasa Indonesia serta menghakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
e. | tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; |
f. | jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda; |
g. | mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan |
h. | membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara; |
Pasal 10
(1) | Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. |
(2) | Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat. |
Pasal 11
Menteri meneruskan
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan
pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 12
(1) | Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya. |
(2) | Biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Pasal 13
(1) | Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. |
(2) | Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
(3) | Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. |
(4) | Penolakan
permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan
diterima oleh Menteri. |
Pasal 14
(1) | Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. |
(2) | Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. |
(3) | Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah,Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. |
(4) | Dalam
hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat,
pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan
Pejabat lain yang ditunjuk Menteri. |
Pasal 15
(1) | Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat. |
(2) | Pejabat sebagaimana pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. |
(3) | Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpahatau pernyataan janji setia kepada Menteri. |
Pasal 16
Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah :
Yang
mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut :
Demi Allah/ demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang akan dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut :
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Demi Allah/ demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang akan dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut :
Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1) | Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan . |
(2) | Menteri
mengumumkan nama yang orang telah memperoleh kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita Negara Republik
Indonesia. |
Pasal 19
(1) | Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyatakan pernyataan menjadi warga negara dihadapan Pejabat. |
(2) | Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan ganda. |
(3) | Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Negara Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutandapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian pernyataan untuk menjadi
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 20
Orang asing yang telah
berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan
negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden
setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut
mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1) | Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia. |
(2) | Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. |
(3) | Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan :
a. | memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; |
b. | tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu; |
c. | dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; |
d. | masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; |
e. | secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia; |
f. | secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; |
g. | tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; |
h. | mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau |
i. | bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahunberikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia Kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. |
Pasal 24
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang
mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti
wajib militer.
Pasal 25
(1) | Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. |
(2) | Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. |
(3) | Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. |
(4) | Dalam
hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. |
Pasal 26
(1) | Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. |
(2) | Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. |
(3) | Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. |
(4) | Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung. |
Pasal 27
Kehilangan
Kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah
tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau
suami.
Pasal 28
Setiap orang yang
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan
yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau
terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang,
dinyatakan batal kewarganegaraanya.
Pasal 29
Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang yang
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1) | Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan 17. |
(2) | Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. |
(3) | Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan. |
(4) | Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan. |
Pasal 33
Persetujuan atau
penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau
Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama
orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1) | Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagimana ditentukan dalam Undang-undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. |
(2) | Dalam
hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena
kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun. |
Pasal 37
(1) | Setiap orang yang sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
(2) | Setiap orang yang sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
Pasal 38
(1) | Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/ atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. |
(2) | korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya. |
(3) | Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu ) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
BAB VII
KETENTUAN PERALIAHAN
Pasal 39
KETENTUAN PERALIAHAN
Pasal 39
(1) | Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. |
(2) | Apabila
permohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan
Undang-undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut
diselesaikan menurut ketentauan Undang-undang ini. |
Pasal 40
Permohonan
pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia,
atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-undang ini berlaku
dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-undang
ini.
Pasal 41
Anak yang lahir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l
dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud
dalan Pasal 5 sebelum Undang-undang ini diundangkan dan belum berusia
18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang ini dengan mendaftarkan
diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia
paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 42
Warga Negara Indonesia
yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama
5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan
Republik Indonesia sebelum Undang-undang ini diundangkan dapat
memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di
Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun
sejak Undang-undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3
(tiga) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku :
- Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
- Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.
Pasal 45
Peraturan pelaksanaan
Undang-undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
ATAS
UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Warga negara merupakan
salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status
kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara
dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap
negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan
perlindungan terhadap warga negaranya.
Sejak Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur dalam
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk
Negara. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946
dan diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang
Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubungan dengan
Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1948
tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung
dengan Kewargaan Negara Indonesia. Selanjutnya ihwal kewarganegaraan
terakhir diatur dengan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Undang-undang Nomor 62
Tahun 1958 tersebut secara filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Secara filosofis,
Undang-undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum
sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat
diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan
antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap
perempuan dan anak-anak.
Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-undang tersebut adalah Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara.
Secara sosiologis, Undang-undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan gelobal, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu dibentuk Undang-undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-undang Dasar sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran.
Adapun asas yang dianut
dalam Undang-undang ini sebagai berikut :
- Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Asas ius Soil (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
- Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi Anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
- Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
- Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Republik Indonesia dalam keadaaa apapun baik didalam maupun di luar negeri.
- Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
- Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
- Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
- Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
- Asas keterbukaan adalah asas yang menentukaan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
- Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
- siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
- syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
- kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- ketentuan pidana.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
- Undang-undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (Stb. 1910-296 jo. 27-458);
- Undang-undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk Negara jo. Undang-undang Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-undang Tahun 1948 Nomor 11;
- Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);
- Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1971 tentang Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Barat; dan
- Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan
"orang-orang bangsa Indonesia asli" adalah orang
Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain ataskehendaknya sendiri.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a s/d huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Ditentukannya
"tenggang
waktu 300 (tiga ratus) hari" dengan pertimbangan bahwa tenggang waktu
tersebut merupakan tenggang waktu yang dianggap cukup untuk meyakini
bahwa anak tersebut benar-benar anak dari ayah yang meninggal dunia.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Pengakuan
terhadap anak
dalam ketentuan ini dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
Huruf i s/d huruf m
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan
"pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon dalam
hal permohonan diajukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. Bagi
pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan sesuai
dengan ketentuan di negara tempat tinggal pemohon.
Pasal 6 s/d 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang
dimaksud dengan
"dokumen atau surat-surat keimigrasian", misalnya paspor biasa, visa,
izin masuk, izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang
dikeluarkan oleh pejabat imigrasi. Dokumen atau surat-surat
keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi oleh pemohon
termasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/ suami dan
anak-anaknya yang ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.
Pasal 18 dan Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Yang
dimaksud dengan
"orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia"
adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang
kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan
hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama
bangsa Indonesia. Yang dimaksud dengan "orang asing yang diberi
kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara" adalah orang asing
yang telah dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan
yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan
untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian Indonesia.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan
"pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi
pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.
Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Huruf a s/d huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang
dimaksud dengan
"jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia" antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen.
Apabila warga negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di
negara asing, yang bersangkutan kehilangan Kewarganegaraaan Republik
Indonesia. Dengan demikian, tidak semua jabatan dalam dinas negara
asing mengakibatkan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Huruf f
Yang
dimaksud dengan
"bagian dari negara asing" adalah yang menjadi yurisdiksi negara asing
yang bersangkutan.
Huruf g dan h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang
dimaksud dengan
"alasan yang sah" adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar
kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain
karena terbatasnya mobilitas yang bersangkutan akibat paspornya tidak
berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak
diterima, atau Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat
tinggal yang bersangkutan.
Pasal 24 s/d Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Yang
dimaksud dengan
"instansi yang berwenang" adalah instansi yang mempunyai kewenangan
untuk menyatakan bahwa dokumen atau surat-surat tersebut palsu atau
dipalsukan, misalnya akta kelahiran dinyatakan palsu oleh kantor
catatan sipil.
Pasal 29 s/d 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan
ini
dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada anak dan istri atau anak
dan suami yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia tanpa melalui
proses pewarganegaraan (naturalisasi) sebagimana dimaksud dalam Pasal 9
sampai dengan Pasal 17.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan
"putusnya perkawinan" adalah putusnya perkawinan karena perceraian
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap atau karena suami atau istri meninggal dunia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 33 s/d Pasal 36
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4634