Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 99/PJ/2011
29 Desember 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 99/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PENYULUHAN PERPAJAKAN UNIT VERTIKAL
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 99/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PENYULUHAN PERPAJAKAN UNIT VERTIKAL
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Kegiatan sosialisasi/penyuluhan memegang peran yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat (Wajib Pajak) dalam memenuhi kewajiban Perpajakannya. Sistem self - assessment yang dianut dalam administrasi perpajakan Indonesia memberikan kepercayaan yang besar kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya meliputi mendaftar, menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Kepercayaan yang besar ini membutuhkan prasyarat yaitu masyarakat (Wajib Pajak) harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakannya. Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang kewajiban Perpajakan, kegiatan sosialisasi/penyuluhan perlu terus dilakukan dengan cara yang lebih terencana, terarah dan terukur. Dalam rangka peningkatan kualitas penyuluhan, maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Penyuluhan Perpajakan pada level Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan didasari atas pertimbangan bahwa unit kerja vertikal yang memiliki fungsi penyuluhan tidak dapat melakukan sendiri kegiatan penyuluhan secara maksimal, bahkan ditingkat KPP tidak terdapat unit yang secara spesifik memiliki fungsi Penyuluhan. Pendapat yang selama ini dianut bahwa "semua Pegawai adalah penyuluh pajak" memberikan implikasi ganda. Pada satu sisi hal tersebut memberikan sebuah pengertian bahwa kegiatan penyuluhan menjadi tanggung jawab seluruh pegawai DJP. Namun demikian, dalam praktiknya hal ini menimbulkan ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan. Pengembangan kompetensi tenaga penyuluh juga menjadi terhambat karena tidak jelas target yang akan diberikan pelatihan (capacity building). Oleh karena itu, pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan diperlukan agar terdapat kejelasan terkait pelaksana penyuluhan dan juga memperjelas target/sasaran pengembangan kapasitas pegawai sebagai tenaga penyuluh perpajakan. | ||||||||
B. | Definisi Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
| ||||||||
C. | Dasar
| ||||||||
D. | Pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan Dalam rangka melaksanakan penyuluhan perpajakan, Kepala Kanwil DJP atau Kepala KPP membentuk Tim Penyuluhan Perpajakan. Tim dibentuk dengan ketentuan sebagai berikut : Tingkat Kanwil DJP
Tingkat KPP
| ||||||||
E. | Penyusunan Kelompok Tenaga Penyuluh Perpajakan Dalam rangka melaksanakan fungsi penyuluhan baik ditingkat Kanwil DJP maupun KPP, perlu disusun Kelompok Tenaga Penyuluh Perpajakan sebagai bagian dari tim di masing-masing unit vertikal (Kanwil DJP atau KPP). Terkait rencana dimaksud, maka Kepala Kanwil DJP/KPP menyusun Kelompok Tenaga Penyuluh Perpajakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pegawai yang diusulkan dalam Kelompok Tenaga Penyuluh akan dikembangkan potensinya melalui kegiatan pelatihan baik hard-skill (misal terkait teknis perpajakan) maupun soft-skill (misal kemampuan komunikasi). Pelatihan akan dilakukan oleh Kantor Pusat DJP dan/atau Kanwil DJP secara bertahap disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya. | ||||||||
F. | Tugas dan Tanggung Jawab Tim Penyuluhan Perpajakan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan Penyuluhan sesuai dengan dengan rencana penyuluhan yang disusun oleh unit kerja masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan setiap anggota tim memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
| ||||||||
G. | Pedoman dalam Melaksanakan Penyuluhan Dalam melaksanakan penyuluhan, anggota Tim harus mematuhi tata tertib sebagai berikut :
| ||||||||
H. | Anggaran Segala biaya yang ditimbulkan akibat dari pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan dibebankan pada anggaran biaya masing-masing unit kerja. Dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas tim, unit kerja agar menganggarkannya dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing. | ||||||||
I. | Laporan Untuk keperluan monitoring dan evaluasi, setiap Kanwil DJP dan KPP agar mengirimkan surat keputusan pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan kepada Direktur P2Humas paling lambat 7 hari kalender sejak diterbitkannya surat keputusan tim dimaksud. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan