Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 97/PJ/2009
ÂÂ
5 Oktober 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 97/PJ/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 97/PJ/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK
BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
ditetapkannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009
tentang Tata Cara
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan
Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan
atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan
Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan
Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, yang
Tidak Benar dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 56/PJ/2009
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan
Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak
Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat
Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar, dengan ini
disampaikan penjelasan sebagai berikut :
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
Tembusan:
I. | Pengertian | ||||||||||||
Dalam Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
|
|||||||||||||
II. | Ruang Lingkup | ||||||||||||
|
|||||||||||||
III. | Penerimaan Berkas dan Penelitian Persyaratan Permohonan | ||||||||||||
|
|||||||||||||
IV. | Penanganan Berkas Permohonan yang Memenuhi Persyaratan | ||||||||||||
|
|||||||||||||
V. | Bentuk Formulir | ||||||||||||
|
|||||||||||||
VI. | Prosedur Penyelesaian Permohonan | ||||||||||||
Prosedur
penyelesaian permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi
Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi
Dan Bangunan, Dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Yang
Tidak Benar ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XIX Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak ini. |
|||||||||||||
VII. | Lain-lain | ||||||||||||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.