Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-96/PJ/2011
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. |
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 2. Para Direktur 3. Para Tenaga Pengkaji 4. Para Kepala Kantor Wilayah DJP 5. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan 6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak 7. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan |
SURAT EDARAN
NOMOR SE- 96 /PJ/2011
TENTANG
RALAT DAN PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-88/PJ/2011
A. | Umum | |||||||||||
Sehubungan adanya kesalahan penulisan pada lampiran SE-88/PJ/2011 dengan ini dilakukan ralat sekaligus penegasan atas lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-88/PJ/2011 tentang Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan | |||||||||||
1. | Maksud | |||||||||||
Untuk melakukan ralat atas kesalahan penulisan sekaligus penegasan lampiran SE-88/PJ/2011 tanggal 17 November 2011 tentang Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||
2. | Tujuan | |||||||||||
Menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau dengan instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak dalam penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. | ||||||||||||
C. | Ruang Lingkup | |||||||||||
Ruang lingkup meliputi perbaikan pada lampiran SE-88/PJ/2011 karena kesalahan penulisan dan penegasan penggunaan pejabat pengganti dengan sebutan Pelaksana Harian (Pih .) dan Pelaksana Tugas (Pit.) di Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||||
D. | Dasar | |||||||||||
1. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan. | |||||||||||
2. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-41/PJ/2008 tanggal 6 Oktober 2008 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak. | |||||||||||
E. | Materi | |||||||||||
1. | SE-88/PJ/2011 digunakan sebagai acuan bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan tata naskah dinas sesuai dengan bidang tugasnya masing masing. | |||||||||||
2. | SE-88/PJ/2011 tidak mengatur mengenai penunjukan pejabat pengganti dengan sebutan Pelaksana Harian (Plh.) atau Pelaksana Tugas (Plt.). | |||||||||||
3. | Konsep pengaturan kewenangan pejabat pengganti dengan sebutan Pelaksana Harian (Plh.) atau Pelaksana Tugas (Pit.) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak saat ini masih menunggu persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Dengan demikian, sebutan Pelaksana Harian (Plh.) atau Pelaksana Tugas (Plt.) belum dapat digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pengaturan mengenai pejabat pengganti masih mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2008 tentang Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak. | |||||||||||
4. | Berdasarkan hal tersebut di atas dan sehubungan dengan adanya kesalahan penulisan pada lampiran SE-88/PJ/2011, dengan ini dilakukan perbaikan sebagai berikut. | |||||||||||
a. |
Pengertian surat perintah pada halaman 28 diperbaiki menjadi: Surat perintah adalah naskah dinas yang dibuat oleh atasan atau pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain dalam rangka penunjukan pejabat pengganti berupa Pemangku Jabatan (Pj.) atau Pejabat Sementara (Pjs.) dalam jabatan struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, hingga pejabat definitif ditetapkan atau kembali bertugas. |
|||||||||||
b. | Matriks Tata Naskah Dinas pada angka 8, halaman 95 diperbaiki menjadi | |||||||||||
|
||||||||||||
c. | Penggunaan untuk beliau yang disingkat u.b pada huruf a angka 3, halaman 128 diperbaiki menjadi | |||||||||||
(3) | dapat dipergunakan oleh pejabat yang ditunjuk sebagai pejabat pengganti (Pj. atau Pjs.); | |||||||||||
d. | Wewenang penggunaan Cap Dinas pada angka 6 huruf b, halaman 142 diperbaiki menjadi: | |||||||||||
b. | Cap lnstansi Oirektorat Jenderal Pajak digunakan untuk menyertai tanda tangan pejabat yang diberi wewenang sebagai Pejabat Sementara (Pjs.) atau pejabat yang diberi wewenang menandatangani atas nama (a .n.) atau untuk beliau (u.b.) Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | |||||||||||
e. | Pencantuman alamat email saluran pengaduan pada contoh kepala naskah dinas diperbaiki menjadi pengaduan@pajak.go.id. |
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pajak.