Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 95/PJ./2009
ÂÂ
01 Oktober 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 95/PJ./2009
TENTANG
PENGAWASAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 95/PJ./2009
TENTANG
PENGAWASAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka
meningkatkan kinerja penerimaan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini
disampaikan bahwa data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun 2009 dapat diunduh melalui Portal DJP. Berdasarkan data tersebut,
bersama ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Oktober 2009
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Seluruh Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan Pengawasan pembayaran dan kewajiban perpajakan Bendaharawan yang terdaftar di lingkungan kerja Saudara;
- Melaporkan hasil pengawasan tersebut kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dengan format sebagaimana terlampir;
- Agar Para Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaannya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 Oktober 2009
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia.