Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 94/PJ/2011
22 Desember 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 94/PJ/2011
TENTANG
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN
DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK (e-SPT)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 94/PJ/2011
TENTANG
KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN
DALAM BENTUK DATA ELEKTRONIK (e-SPT)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan kualitas data perpajakan dan meningkatkan ketertiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam penyampaian SPT Masa PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. | Berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010
tentang Bentuk,
Isi, dan Tata Cata Pengisian serta Penyampaian Surat
Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diatur
bahwa:
|
||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian e-SPT tersebut juga berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan. | ||||||||||||||||||||||
3. | Berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011
tentang Tata Cara
Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), diatur bahwa:
|
||||||||||||||||||||||
4. | Sehubungan
dengan ketentuan tersebut diatas, dengan ini diinstruksikan kepada:
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001