Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 94/PJ/2010
14 September 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 94/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBINAAN, EDUKASI, DAN PELAYANAN
KEPADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BARU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 94/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMBINAAN, EDUKASI, DAN PELAYANAN
KEPADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BARU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka mewujudkan Wajib Pajak Orang Pribadi Baru yang patuh dan taat dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Penegasan Tindak Lanjut Kantor Pelayanan Pajak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru, perlu diberikan pembinaan, edukasi, dan pelayanan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru dengan penjelasan sebagai berikut :
I. | Pengertian dan Ketentuan Umum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan, Edukasi, dan Pelayanan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Pelaksanaan Edukasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 September 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Pada tanggal 14 September 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak.
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.