Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 9/PJ/2009
22 Januari 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 9/PJ/2009
TENTANG
PENEGASAN PENERBITAN
SURAT KETERANGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 9/PJ/2009
TENTANG
PENEGASAN PENERBITAN
SURAT KETERANGAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak terkait penerbitan Surat Keterangan NJOP dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
I. | Pengertian Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
| ||||||||||||||
II. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||
III. | Permohonan dan Penanganan Permohonan Surat Keterangan NJOP
| ||||||||||||||
IV. | Bentuk Formulir
| ||||||||||||||
V. | Lain-lain
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP.