Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 86/PJ/2008
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 86/PJ/2008 Diralat. Untuk melihat peraturan yang meralat, Klik Disini ! !!
31 Desember 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 86/PJ/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 53/PJ/2008 TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 86/PJ/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 53/PJ/2008 TENTANG
TATA CARA PEMBAYARAN, PENGECUALIAN PEMBAYARAN DAN PENGELOLAAN
ADMINISTRASI PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM
NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
tentang Tata Cara Pembayaran,
Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan Bertolak ke Luar
Negeri, dengan ini disampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tersebut dengan penegasan sebagai berikut :
A. | Kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan atau Fiskal Luar Negeri (FLN) pada prinsipnya merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang akan bertolak ke luar negeri yang tidak mempunyai NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Hal-hal
yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008
antara lain:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Pengelolaan
administrasi FLN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Transisi
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pengadaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Tabel
bebas Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP, Tata cara
Pembayaran Fiskal Luar Negeri, Tata Cara Pembatalan Pembayaran Fiskal
Luar Negeri, Tata Cara Pemeriksaan di Konter Pengecekan Fiskal Luar
Negeri, Tata Cara Pemberian SKBFLN di KPP dan UPFLN dan Pengelolaan
Administrasi Fiskal Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada lampiran
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini:
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2008
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Pada tanggal 31 Desember 2008
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.