Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 84/PJ/2008
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 84/PJ/2008 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
ÂÂ
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak terkait dengan administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan sektor Perkotaan, diperlukan basis data pembayaran PBB yang akurat. Keakuratan basis data pembayaran tersebut diperlukan untuk menghindari tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak yang sudah membayar tetapi belum dilakukan pemutakhiran data pembayaran. Berkenaan dengan hal tersebut perlu dilakukan pemutakhiran data pembayaran PBB pada aplikasi SISMIOP secara optimal melalui kegiatan sebagai berikut :
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
31 Desember 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 84/PJ/2008
TENTANG  ÂÂ
PEMUTAKHIRAN DATA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PEDESAAN DAN SEKTOR PERKOTAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 84/PJ/2008
TENTANG  ÂÂ
PEMUTAKHIRAN DATA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PEDESAAN DAN SEKTOR PERKOTAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak terkait dengan administrasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Pedesaan dan sektor Perkotaan, diperlukan basis data pembayaran PBB yang akurat. Keakuratan basis data pembayaran tersebut diperlukan untuk menghindari tindakan penagihan terhadap Wajib Pajak yang sudah membayar tetapi belum dilakukan pemutakhiran data pembayaran. Berkenaan dengan hal tersebut perlu dilakukan pemutakhiran data pembayaran PBB pada aplikasi SISMIOP secara optimal melalui kegiatan sebagai berikut :
A. | Perekaman
data atas PBB yang dibayar melalui TP-PBB manual
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Sinkronisasi
data atas pembayaran PBB yang dibayar melalui TP-PBB Elektronik.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Sinkronisasi
data atas pembayaran PBB yang dibayar melalui TP-PBB Online
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Perekaman
data pembayaran PBB berupa STTS yang disampaikan oleh Wajib Pajak ,
dilakukan dengan cara:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Lain-lain
|
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan KPDJP.