Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 83/PJ./2009
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 83/PJ./2009 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
1 September 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 83/PJ./2009
TENTANG
REVIU (PENELAAHAN) DAN PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 83/PJ./2009
TENTANG
REVIU (PENELAAHAN) DAN PENELAAHAN SEJAWAT (PEER REVIEW)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka melakukan pengawasan dan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan di Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2), dipandang perlu untuk menyempurnakan prosedur reviu (penelaahan) atas konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan penelaahan sejawat (peer review) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Kantor Pusat dan Kantor Wilayah. Pengaturan ini dimaksudkan agar pemeriksaan yang dilaksanakan di UP2 sesuai dengan Standar Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, dan ketentuan peraturan lain yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak, yang hasilnya akan dijadikan bahan perumusan kebijakan di masa yang akan datang.
A. | Reviu Reviu adalah penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan atau konsep LHP dari UP2 oleh Tim Reviu sebelum dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference). Reviu dilakukan dengan tujuan agar dapat diperoleh keyakinan yang memadai bahwa Tim Pemeriksa Pajak telah secara optimal menerapkan standar pemeriksaan dalam mengungkapkan ketidakbenaran laporan Wajib Pajak. Dalam melakukan reviu berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||
B. | Penelaahan Sejawat Penelaahan sejawat adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Penelaahan Sejawat yang dibentuk oleh Direktur P2 atau Kepala Kanwil DJP guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan pemeriksaan pajak telah sesuai dengan standar pemeriksaan. Di samping itu, penelaahan sejawat juga dilakukan untuk menilai apakah tertib administrasi pemeriksaan telah dilaksanakan. Hasil penelaahan sejawat akan dijadikan bahan evaluasi kebijakan pemeriksaan. Dalam melakukan penelaahan sejawat berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Nomor SE-06/PJ.7/1999 tanggal 11 Agustus 1999 dan SE-04/PJ.7/2004 tanggal 31 Mei 2004 yang mengatur mengenai reviu konsep LHP dan penelaahan sejawat yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. |
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 01 September 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO