Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 83/PJ/2008
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 83/PJ/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 51/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
BAGI ANGGOTA KELUARGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 83/PJ/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 51/PJ/2008
TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
BAGI ANGGOTA KELUARGA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. | Dalam
rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP
kepada anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis dan mendukung
pelaksanaan pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi Wajib Pajak Orang
Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak serta memberikan
kepastian hukum untuk tidak dipotong/dipungut pajak dengan tarif lebih
tinggi dari tarif yang seharusnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam
negeri yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, perlu diatur Tata Cara
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Hal-hal
yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2008
antara lain:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Transisi Selama aplikasi NPWP bagi anggota keluarga serta formulir baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/PJ/2008 belum tersedia di KPP, Wajib Pajak masih dapat menggunakan formulir lama sebagaimana terlampir pada KEP-161/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan PER-160/PJ/2003 atau formulir pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana terlampir pada PER-44/PJ/2008, tetapi persyaratan dan tata cara penyelesaiannya mengikuti PER-51/PJ/2008. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Pengadaan
Formulir
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.