Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 82/PJ.6/1991
5 November 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 82/PJ.6/1991
TENTANG
PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menunjuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-15/PJ.UP.52/1991 tanggal 31 Maret 1991 tentang Penyesuaian Jabatan dan Angka Kredit dalam Jabatan Penilai PBB pada Direktorat Jenderal Pajak bersama ini disampaikan :
- Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAKN
No.
SE-84/KMK.04/1989
------------------------- tentang Angka Kredit bagi Jabatan Penilai PBB.
SE-48/SE/1989
-
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 725/KMK.04/1991 tanggal 27 Juli 1991 tentang Tata Kerja dan Tata Cara Penilaian Tim Penilai Jabatan Penilai PBB dan Petunjuk Teknis Kegiatan Penilaian PBB.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
DRS. KARSONO SURJOWIBOWO