Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 82/PJ/2009
31 Agustus 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 82/PJ/2009
TENTANG
PENEGASAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN/ATAU
PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
SECARA ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 82/PJ/2009
TENTANG
PENEGASAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN/ATAU
PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
SECARA ELEKTRONIK (e-FILING) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan masih adanya keraguan dalam pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 47/PJ/2008, maka untuk menciptakan keseragaman dan kelancaran pelaksanaannya, meningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, perlu diberikan beberapa penegasan sebagai berikut:
1. | Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elekronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP), untuk pertama kali harus mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. | ||||||||||||||
2. | Terkait
dengan e-FIN sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu diperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
|
||||||||||||||
3. | Terkait
dengan penyampaian SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang
wajib dilampirkan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
|
||||||||||||||
4. | Informasi atas data Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT dan/atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) dapat dilihat pada Aplikasi Monitoring Penyampaian SPT melalui e-Filing. | ||||||||||||||
5. | Kepala KPP agar memperhatikan tata cara permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud pada Lampiran I Surat Edaran ini dan tata cara penyampaian SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP) sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Surat Edaran ini. |
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Agustus 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.