Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 79/PJ/2008
22 Desember 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 79/PJ/2008
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-37/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS,
KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU
DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 79/PJ/2008
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-37/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PEMBETULAN KESALAHAN TULIS,
KESALAHAN HITUNG, DAN/ATAU KEKELIRUAN PENERAPAN KETENTUAN TERTENTU
DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, bersama ini disampaikan penjelasan ssebagi berikut :
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
I. | Pengertian Dalam Surat Edaran ini yang dimaksud dengan :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Penerimaan Permohonan Pembetulan dan Penelitian Persyaratan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Penanganan Permohonan Pembetulan yang Memenuhi Persyaratan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Pembetulan Secara Jabatan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VI. | Bentuk Formulir dan Surat
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VII. | Prosedur Penyelesaian Permohonan Pembetulan Prosedur penyelesaian Permohonan Pembetulan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran VIII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VIII. | Lain-lain Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.6/1993 yang berkaitan dengan petunjuk pelaksanaan pembetulan dinyatakan tidak berlaku. |
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak