Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 77/PJ/2009
24 Agustus 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 77/PJ/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 77/PJ/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN
PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :
I. | Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||||
II. | Ruang Lingkup
|
||||||||
III. | Penerimaan Berkas Permohonan
Pengurangan dan Penelitian Persyaratan
|
||||||||
IV. | Penanganan Berkas Permohonan
Pengurangan yang Memenuhi Persyaratan
|
||||||||
V. | Bentuk Formulir
|
||||||||
VI. | Prosedur Penyelesaian Permohonan
Pengurangan Prosedur penyelesaian permohonan Pengurangan ditetapkan sebagaimana pada Lampiran XII Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |
||||||||
VII. | Lain-lain
dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2009
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak