Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 76/PJ/2011
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 76/PJ/2011 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
28 September 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 76/PJ/2011
TENTANG
PELAKSANAAN SENSUS PAJAK NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 76/PJ/2011
TENTANG
PELAKSANAAN SENSUS PAJAK NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.03/2011 tentang Pembentukan Tim Sensus Pajak Nasional, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional, guna keseragaman pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Nasional disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. | UMUM Sensus Pajak Nasional yang selanjutnya disingkat SPN merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan guna pengamanan penerimaan negara dan pencapaian target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kegiatan tersebut telah diamanahkan dalam Pidato Presiden pada tanggal 16 Agustus 2011 dalam penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2012. SPN juga ditujukan untuk menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka Tri Dharma Perpajakan, yaitu:
| ||||||||||||||||||||||||
II. | PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS PAJAK NASIONAL Dalam Pelaksanaan SPN, Kepala KPP Pratama dan Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||
III. | PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DATA HASIL SENSUS
| ||||||||||||||||||||||||
IV. | PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN ANGGARAN SENSUS PAJAK NASIONAL
| ||||||||||||||||||||||||
V. | LAIN-LAIN
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 September 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.