Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 76/PJ/2009
24 Agustus 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 76/PJ/2009
NOMOR SE - 76/PJ/2009
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM
MONITORING DAN EVALUASI GABUNGAN
SEBAGAI TINDAK LANJUT ATAS PENGIRIMAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2007 DAN TAHUN 2008 OLEH PT P0S INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
SEBAGAI TINDAK LANJUT ATAS PENGIRIMAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2007 DAN TAHUN 2008 OLEH PT P0S INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti
Instruksi Direktur
Jenderal Pajak Nomor INS-1/PJ./2007 tanggal 30 Nopember 2007 tentang
Pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2007 dan
INS-1/PJ./2008 tanggal 23 Januari 2008 serta Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2008
tanggal 19 Desember 2008 tentang
Pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2008,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2009
Direktur Jenderal,
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Berdasarkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-1/PJ./2007 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2008 tersebut, diatur bahwa salah satu bentuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) adalah dengan menggunakan pelayanan jasa pos;
- Dalam hal penyampaian SPT Tahunan PPh menggunakan pelayanan
jasa
pos, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan perjanjian
kerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk melakukan pengiriman SPT
Tahunan PPh :
a) Untuk Tahun Pajak 2007, dengan perlakukan khusus pada tanggal 29 November 2007 dengan Perjanjian Kerjasama :
Nomor : SPK-118/PJ.01/2007
------------------------------------
Nomor : 147/DIRBISKURIR/1107
dan pada tanggal 28 Desember 2007 dengan Perjanjian Kerjasama :
Nomor : SPK-122/PJ.01/2007
-------------------------------------
Nomor : 162/DIRBISKURIR/1207b) Untuk Tahun Pajak 2008, dengan perlakukan khusus pada tanggal 15 Desember 2008 dengan Perjanjian Kerjasama :
Nomor : SPK-97/PJ.01/2008 dan Nomor : SPK-98/PJ.01/2008
----------------------------------- -------------------------------------
Nomor : 98/DIRBISKURIR/1208 Nomor : 102/DIRBISKURIR/1208 - Berdasarkan Pasal 7 Perjanjian Kerjasama sebagaimana
tersebut
pada butir 2 di atas, untuk keperluan monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut diatur hal-hal sebagai
berikut :
a) Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama di tingkat Daerah dilaksanakan dengan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Gabungan Kantor Wilayah Usaha Pos/Kantor Pos dengan Kantor Pelayanan Pajak setempat; b) Kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama di tingkat Pusat dilaksanakan dengan membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Gabungan PT Pos Indonesia (Persero) dan Direktorat Jenderal Pajak; c) Jika berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi terhadap kiriman yang berstatus gagal setelah diantar (kempos), ternyata didapati tidak valid (semestinya terantar) maka PT Pos Indonesia wajib melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku, ditambah sanksi berupa denda yang dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar 125% dari biaya pengiriman atas formulir SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan Tahun Pajak 2008 yang semestinya terantar tersebut. d) Kegiatan monitoring dan evaluasi akan diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri. - Sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan monitoring dan
evaluasi atas
pengiriman Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun 2007 dan Tahun
2008 yang dilakukan melalui pelayanan jasa PT Pos Indonesia, maka
diatur hal-hal sebagai berikut :
a) Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak segera membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Gabungan Tingkat Pusat bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, paling lama 14 hari kerja sejak tanggal Surat Edaran ini; b) Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Gabungan Tingkat Daerah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Usaha Pos/Kantor Pos setempat, paling lama 7 hari kerja sejak tanggal Surat Edaran ini; c) Tim Monitoring dan Evaluasi Gabungan Tingkat Daerah mempunyai tugas antara lain :
1) membuat rekapitulasi atas seluruh SPT Tahunan PPh Tahun 2007 dan Tahun 2008 yang gagal diantar kepada wajib pajak (kempos), yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Kembali SPT Tahunan PPh Tahun 2007 dan Tahun 2008 (Lampiran I), berikut daftar nominatifnya yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos Setempat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (Lampiran II); 2) melakukan penelitian bersama-sama dengan Kantor Pos setempat atas seluruh SPT Tahunan PPh Tahun 2007 dan Tahun 2008 yang gagal terantar (kempos) sebagaimana tersebut di atas, dan membuat Berita Acara Hasil Penelitian berikut daftar nominatifnya, atas SPT Tahunan PPh Tahun 2007 dan Tahun 2008 yang gagal terantar (kempos) namun berdasarkan hasil penelitian didapati bahwa seharusnya SPT Tahunan PPh Tahun 2007 dan Tahun 2008 tersebut terantar (data SPT Tahunan PPh Tahun 2007 dan Tahun 2008 yang kempos dari Kantor Pos tidak valid), dengan format sesuai Lampiran III dan Lampiran IV. Berita Acara Penelitian dan daftar nominatif tersebut di atas ditandatangani oleh Kepala Kantor Pos setempat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; 3) melaporkan hasil penelitian disertai fotokopi berita acara penelitian dan daftar nominatifnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya, paling lama tanggal 1 September 2009. d) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan kompilasi dan evaluasi atas laporan dari Kantor Pelayanan Pajak di wilayahnya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak paling lambat pada tanggal 14 September 2009, dengan menggunakan format sesuai Lampiran V; e) Berdasarkan laporan yang diterima dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Tim Monitoring dan Evaluasi Gabungan Tingkat Pusat akan melakukan Uji Petik bersama-sama dengan PT Pos Indonesia untuk menentukan jumlah pengiriman SPT Tahunan PPh Tahun 2007 dan Tahun 2008 yang kempos yang seharusnya terantar dan menghitung besarnya denda yang harus dibayar oleh PT Pos Indonesia; f) Tatacara uji petik akan ditentukan bersama-sama dengan PT Pos Indonesia dalam ketentuan tersendiri.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 2009
Direktur Jenderal,
ttd
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal;
- Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.