Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 74/PJ./1993
SURAT EDARAN SE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
27 Desember 1993
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 74/PJ./1993
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTAR DITJEN PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 74/PJ./1993
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTAR DITJEN PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan foto copy Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, BULOG dan Gapegti yang ditanda tangani tanggal 30 September 1993 sebagai penyempurnaan dari Perjanjian Kerjasama yang ditanda tangani tanggal 15 Februari 1990 dan telah beberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-590/PJ.51/1993 tanggal 12 Maret 1993.
Hal-hal yang perlu
mendapat perhatian
dari Perjanjian Kerjasama tersebut adalah sebagai berikut :
1.. | a. | Besarnya
PPh Pasal 25 dan PPN yang terutang pada tingkat Penyalur dan Grosir
tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerjasama dengan maksud apabila
terjadi perubahan harga yang menyebabkan perubahan besarnya PPh Pasal
25 dan PPN yang terutang, tidak perlu mengubah perjanjian Kerjasama. |
|||||||||||||||
b. | Penerbitan DO (Delivery Order)/ SPPB (Surat Perintah Penyerahan Barang) gula pasir oleh DOLOG dan penerbitan Prinlog (Perintah Logistik) tepung terigu oleh BULOG diatur sebagai berikut : | ||||||||||||||||
- | Gula Pasir | ||||||||||||||||
DO/SPPB sebagai pelaksanaan Prinlog (Perintah Logistik) BULOG baru dapat diterbitkan oleh DOLOG setelah Penyalur dapat menunjukkan bukti setor PPh Pasal 25 dan PPN yang terutang pada tingkat Penyalur dan tingkat Grosir. | |||||||||||||||||
- | Tepung Terigu | ||||||||||||||||
Prinlog berikutnya baru dapat diterbitkan oleh BULOG setelah Penyalur dapat menunjukkan bukti setor PPh Pasal 25 dan PPN yang terutang pada tingkat Penyalur dan tingkat Grosir. | |||||||||||||||||
Prinlog adalah Surat Perintah yang diterbitkan oleh BULOG kepada DOLOG/ pabrik tepung terigu untuk mengeluarkan gula pasir/tepung terigu dari pabrik gula pasir/tepung terigu dan selanjutnya DOLOG/pabrik tepung terigu menerbitkan SPS (Surat Perintah Setor) kepada Penyalur. Berdasarkan Prinlog dan SPS yang telah dilengkapi dengan bukti setor dari Bank, DOLOG menerbitkan DO/SPPB gula pasir dan Pabrik Tepung Terigu menerbitkan DO tepung terigu. | |||||||||||||||||
DO/SPPB gula
pasir adalah Surat yang diterbitkan DOLOG sebagai pelaksana Prinlog
yang diterbitkan oleh BULOG yang berisikan perintah kepada pabrik gula
untuk menyerahkan sejumlah gula pasir kepada Penyalur yang namanya tercantum pada DO/SPPB tersebut. |
|||||||||||||||||
DO/SPPB tepung
terigu adalah surat yang diterbitkan oleh Pabrik Tepung Terigu sebagai
pelaksanaan Prinlog yang diterbitkan oleh BULOG yang berisi perintah
kepada gudang Pabrik Tepung Terigu untuk menyerahkan sejumlah tepung terigu kepada Penyalur yang namanya tercantum dalam DO/SPPB tersebut. |
|||||||||||||||||
SPIK (Surat
Penyerahan Gula Pasir Impor af Dokumen/Kapal) adalah surat yang
diterbitkan oleh BULOG dalam rangka penjualan gula pasir impor yang
berisikan penyerahan Dokumen pendukung Impor, harga dan PPh Pasal 25 serta PPN yang terutang. SPIK dapat disamakan dengan DO/SPPB. |
|||||||||||||||||
c. | BULOG berkewajiban meminta Bank Persepsi (Bank Bukopin) untuk menyampaikan laporan bulanan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bank Persepsi berkedudukan dan laporan tahunan sebanyak 2 (dua) copy kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPh dan Direktur PPN/PTLL. | ||||||||||||||||
Laporan tersebut meliputi Nama, Alamat, NPWP, Nomor PKP, Jumlah PPh Pasal 25 dan PPN yang disetor oleh masing-masing Penyalur. | |||||||||||||||||
Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP, maka laporan bulanan tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang bersangkutan. | |||||||||||||||||
Bank
Persepsi harus mengirimkan laporan bulanan dimaksud kepada Kepala
KPP/Kanwil selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berakhirnya bulan
setoran yaitu bulan takwim/Masa Pajak sedangkan laporan tahunan harus
disampaikan oleh Kantor Pusat Bank Persepsi kepada Direktur Jenderal
Pajak cq Direktur PPh dan Direktur PPN dan PTLL selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan setelah berakhirnya tahun takwim. |
|||||||||||||||||
d. | Sehubungan
dengan huruf c di atas, Kakanwil dan Ka KPP yang dalam wilayah kerjanya
terdapat Bank Bukopin diminta untuk memonitor kelancaran pelaksanaan
kewajiban Bank tersebut dalam melaporkan penerimaan PPh Pasal 25 dan
PPN yang disetor oleh Penyalur. |
||||||||||||||||
e. | Lama jangka waktu perjanjian tidak dibatasi, namun setiap 6 (enam) bulan sekali dilakukan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian tersebut oleh pihak-pihak yang melakukan kerjasama. | ||||||||||||||||
Perjanjian
Kerjasama ini dapat diubah atau diakhiri berdasarkan usul/pendapat dari
salah satu pihak sesudah diadakan evaluasi oleh pihak-pihak yang
menandatangani Perjanjian Kerjasama ini, |
|||||||||||||||||
2. | Berdasarkan
Pasal 6 ayat (5) Perjanjian Kerjasama, perjanjian ini seharusnya sudah
mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 1993, namun untuk pertimbangan
praktisnya Perjanjian ini secara efektif baru berlaku mulai dengan
penebusan gula pasir dan tepung terigu tanggal 1 November 1993. |
||||||||||||||||
3. | Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Perjanjian Kerjasama besarnya PPh Pasal 25 dan PPN yang terutang oleh Penyalur dan Grosir dihitung berdasarkan rumus yang ditetapkan Ditjen Pajak, BULOG dan Gapegti secara bersama-sama dan akan dilakukan peninjauan dari waktu ke waktu terutama dalam hal terjadi kenaikan harga gula pasir dan atau tepung terigu atas dasar Keputusan Menteri Keuangan. | ||||||||||||||||
Berdasarkan kesepakatan bersama antara Ditjen pajak, BULOG dan GAPEGTI, maka sejak berlakunya Perjanjian kerjasama ini sampai ada peninjauan kembali, besarnya PPh Pasal 25 dan PPN yang disetor berkenaan dengan penebusan gula pasir dan tepung terigu untuk tingkat Penyalur grosir ditetapkan sebagai berikut : | |||||||||||||||||
a. | Gula Pasir (untuk setiap kuintal) : | ||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
b. | Tepung Terigu ( untuk setiap zak ) : | ||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||
Seluruh jumlah PPh Pasal 25 dan PPN yang terutang bagi Penyalur dan Grosir dikenakan pada saat penebusan gula pasir dan tepung terigu oleh penyalur dari BULOG. | |||||||||||||||||
Apabila
terjadi perubahan besarnya PPh Pasal 25 dan PPN yang harus disetor
karena terjadi perubahan harga, akan diberitahukan lebih lanjut. |
|||||||||||||||||
4. | Agar
Perjanjian Kerjasama ini dapat diselenggarakan dengan baik, dengan ini
diberikan petunjuk pelaksanaan Pajak Penghasilan seperti tersebut pada
lampiran I dan Pajak Pertambahan Nilai seperti tersebut pada Lampiran
II. |
||||||||||||||||
5. | Dalam
hal terhadap penyalur anggota Apegti/Gapegti dilakukan penelitian atau
pemeriksaan pajak maka pelaksanaan pemeriksaan tersebut dititik
beratkan untuk memperoleh kebenaran besarnya pajak-pajak yang
seharusnya terutang atas kegiatan lain selain sebagai Penyalur gula
pasir dan tepung terigu yang dikelola oleh BULOG. |
||||||||||||||||
6. | Berdasarkan
Pasal 5 ayat (1) Perjanjian Kerjasama, diminta agar Saudara memberikan
bimbingan dan petunjuk mengenai administrasi perpajakan kepada Penyalur
dan Grosir gula pasir/tepung yang dikelola oleh BULOG, sehingga
pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan para Penyalur dan Grosir
secara bertahap menjadi lebih tertib. |
||||||||||||||||
7. | Dengan ditertibkannya petunjuk pelaksanaan ini, maka penegasan yang telah diterbitkan berkaitan dengan Perjanjian Kerjasama antara Ditjen Pajak, BULOG dan Gapegti sepanjang tidak bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan ini, masih tetap berlaku. | ||||||||||||||||
Demikian untuk diketahui, dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan agar Surat Edaran ini dapat Saudara sebarluaskan kepada Penyalur dan Grosir gula pasir/tepung terigu yang dikelola oleh BULOG serta Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak yang kegiatannya terkait dengan penyaluran gula pasir dan tepung terigu yang dikelola oleh BULOG di wilayah kerja Saudara masing-masing. |
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER