Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 72/PJ./2008
16 DESEMBER 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 72/PJ./2008
TENTANG
REVISI RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN
BPHTB T.A. 2008 BERDASARKAN APBN-P TAHUN 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 72/PJ./2008
TENTANG
REVISI RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN
BPHTB T.A. 2008 BERDASARKAN APBN-P TAHUN 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam APBN-P tahun 2008, bersama ini disampaikan revisi rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008 dengan penjelasan sebagai berikut:
1. | Rencana penerimaan PBB dalam APBN-P Tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp25.266.000.000.000,- (dua puluh lima trilyun dua ratus enam puluh enam milyar rupiah). Jika dibandingkan dengan rencana penerimaan PBB dalam APBN Tahun 2008 sebesar Rp24.157.700.000.000,- (dua puluh empat trilyun seratus lima puluh tujuh milyar tujuh ratus juta rupiah), maka rencana penerimaan tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp1.106.300.000.000,- (satu trilyun seratus enam milyar tiga ratus juta rupiah). | ||||||||||||
2. | Rencana penerimaan BPHTB dalam APBN-P Tahun 2008 ditetapkan sebesar Rp5.431.200.000.000.- (lima trilyun empat ratus tiga puluh satu milyar dua ratus juta rupiah). Jika dibandingkan dengan rencana penerimaan BPHTB dalam APBN Tahun 2008 sebesar Rp4.852.700.000.000,- (empat trilyun delapan ratus lima puluh dua milyar tujuh ratus juta rupiah), maka rencana penerimaan tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp578.500.000.000,- (lima ratus tujuh puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah). | ||||||||||||
3. | Terhadap
kenaikan rencana penerimaan PBB dan BPHTB
tersebut di atas dilakukan revisi rincian rencana penerimaan PBB dan
BPHTB untuk setiap kabupaten/kota/KPP Pratama/Kanwil DJP, dengan metode
sebagai berikut:
|
||||||||||||
4. | Revisi rincian rencana penerimaan PBB per sektor dan BPHTB tahun anggaran 2008 per kabupaten/kota/KPPBB selengkapnya adalah sebagaimana terlampir. Dengan berlakunya surat edaran ini, maka rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-64/PJ./2007 tanggal 19 Desember 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi. | ||||||||||||
5. | Terhadap rencana penerimaan PBB dan BPHTB untuk KPP Pratama yang wilayah kerjanya mencakup beberapa kecamatan/kelurahan dalam satu kota (Kota Medan, Kota Pekanbaru, Kota Palembang, Kota Bandar Lampung, Kota Makassar dan Kota Mataram), Kanwil DJP yang bersangkutan agar segera mem-breakdown rencana penerimaan untuk masing-masing KPP Pratama sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam surat edaran ini dan mengirimkan hasil breakdown dimaksud ke Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. | ||||||||||||
6. | Seterimanya surat edaran ini diminta agar Saudara segera menyampaikan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008 kepada para Kepala KPP Pratama di wilayah kerja Saudara untuk selanjutnya para Kepala KPP Pratama melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat dalam rangka pengamanan penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008. |
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
DARMIN NASUTION