Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 71/PJ/2010
10 Juni 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 71/PJ/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK DAN SISA DENDA ADMINISTRASI
DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 71/PJ/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN POKOK PAJAK DAN SISA DENDA ADMINISTRASI
DALAM RANGKA PENGURANGAN DENDA ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka tertib administrasi pembayaran PBB dan penambahan fasilitas pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB terkait dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 6/PJ/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. | Penjelasan Umum
| ||||
II. | Pembayaran Pokok Pajak dan Sisa Denda Administrasi
| ||||
III. | Lain-lain
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO