Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 71/PJ/2009
ÂÂ
Bersama ini disampaikan salinan:
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
ÂÂ
Tembusan :
24 Juli 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 71/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 121/PMK.03/2009 TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCABENCANA ALAM GEMPA
BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG
PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009
DAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-42/PJ/2009 TENTANG TATA
CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PROYEK
PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN
MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS
PROVINSI SUMATERA UTARA PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI
YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 71/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 121/PMK.03/2009 TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG
MEWAH ATAS PROYEK PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA PASCABENCANA ALAM GEMPA
BUMI DAN TSUNAMI YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG
PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009
DAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-42/PJ/2009 TENTANG TATA
CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS PROYEK
PEMERINTAH UNTUK REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN
MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS
PROVINSI SUMATERA UTARA PASCABENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI
YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH LUAR NEGERI YANG PELAKSANAANNYA BELUM SELESAI
SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MARET 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Bersama ini disampaikan salinan:
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2009 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami Yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri Yang Pelaksanaannya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009; dan |
b. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-42/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pascabencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai Dengan Hibah Luar Negeri yang Pelaksanaannya Belum Selesai Sampai Dengan Tanggal 31 Maret 2009. |
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1. | Proyek Pemerintah adalah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara pascabencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang pelaksanaannya belum selesai sampai dengan 31 Maret 2009. | ||||||||||||||
2. | Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier), termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah luar negeri untuk melaksanakan proyek hibah (implementing partner) atau pihak yang mengikat Kontrak dengan pemberi hibah luar negeri sebagai pelaksana Proyek Pemerintah yang telah mendapat surat rekomendasi sebagai Kontraktor Utama sebelum tanggal 1 April 2009 dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Proyek Pemerintah. | ||||||||||||||
3. | Subkontraktor
adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier)
termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak
pemberi hibah luar negeri atau oleh Kontraktor Utama yang mengikat
kontrak langsung dengan:
|
||||||||||||||
4. | Fasilitas
PPN dan PPn BM tidak dipungut untuk Proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan hibah luar negeri dalam rangka rehabilitasi dan
rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, pada prinsipnya
diberikan untuk :
|
||||||||||||||
5. | Untuk dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atas perolehan BKP dan/atau JKP, Kontraktor Utama harus memiliki Surat Rekomendasi Sebagai Kontraktor Utama Proyek Pemerintah dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara. | ||||||||||||||
6. | Atas perolehan BKP dan atau pemanfaatan JKP oleh Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tetap terutang PPN yang pemungutannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. | ||||||||||||||
7. | Atas perolehan BKP dan atau pemanfaatan JKP sebagaimana dimaksud pada butir 6, PPN yang dibayar oleh Subkontraktor merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | ||||||||||||||
8. | Atas impor BKP yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) PPN. | ||||||||||||||
9. | Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang PPN terutang tidak dipungut harus dibubuhi cap "PPN dan Ppn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009". | ||||||||||||||
10. | Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) yang telah dibubuhi cap "PPN dan Ppn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009" yang dilampiri dengan copy surat rekomendasi, yang telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. | ||||||||||||||
11. | Atas penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, Kontraktor Utama dan Subkontraktor wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap "PPN dan Ppn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009" | ||||||||||||||
12. | Atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang tidak dipungut PPN oleh Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor, Kontraktor Utama dan/atau Subkontraktor wajib membuat Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap "PPN dan Ppn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009". | ||||||||||||||
13. | Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap "PPN dan Ppn BM tidak dipungut sesuai PMK Nomor 121/PMK.03/2009" yang dilampiri dengan copy surat rekomendasi, yang telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. | ||||||||||||||
14. | Untuk
menghindari penyalahgunaan pemberian fasilitas maka diinstruksikan
kepada :
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
ÂÂ
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Depertemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.