Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 71/PJ/2008
15 Desember 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 71/PJ/2008
TENTANG
ANTISIPASI KEBUTUHAN KARTU NPWP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 71/PJ/2008
TENTANG
ANTISIPASI KEBUTUHAN KARTU NPWP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Untuk kelancaran
pelayanan kepada para Wajib Pajak dalam penerbitan kartu NPWP termasuk
untuk kelancaran pelayanan dalam rangka sunset policy dan memperhatikan
hasil inventarisasi kebutuhan kartu NPWP berdasarkan surat Direktur
Ekstensifikasi dan Penilaian Nomor S-627/PJ.06/2008 tanggal 28 November
2008 hal Prognosa kebutuhan dan Ketersediaan Kartu NPWP (fotokopi
terlampir), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Pelayanan penerbitan NPWP kepada para Wajib Pajak di unit pelayanan tidak boleh terhambat dengan alasan tidak tersedianya kartu NPWP plastik. Sehubungan dengan masih cukup tersedianya kartu NPWP kertas dan sesuai dengan hasil inventarisasi tersebut diatas, Saudara diminta menugaskan pegawai untuk segera mengambil kartu NPWP kertas di Bagian Perlengkapan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, sesuai kebutuhan masing-maisng.
- Setiap unit pelayanan diminta agar memanfaatkan secara optimal pemakaian kartu NPWP kertas tersebut dan setiap petugas agar memberikan penjelasan dan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada para Wajib Pajak.
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Desember 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Kepala KPP dan Kepala KP2KP di seluruh Indonesia.