Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 706/PJ./2001
19 November 2001
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 706/PJ./2001
TENTANG
PENUNJUKKAN ANGGOTA TIM MONITORING PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka
meningkatkan jumlah WP
terdaftar dan mengoptimalkan penerimaan pajak (khususnya PPh) seperti
yang telah digariskan melalui SE-06/PJ.9/2001
tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi WP dan
Intensifikasi Pajak, dipandang perlu untuk segera melakukan
langkah-langkah sebagai berikut :
- Mengadakan kerjasama/kesepakatan dengan Pemda setempat (Dinas Pendapatan Propinsi/Kabupaten/Kotamadya) berkaitan dengan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak (khususnya PPh).
- Kanwil/KPP menindaklanjuti kerjasama tersebut secara aktif (tidak menunggu) untuk mendapatkan data, mengolah, memanfaatkan dan sebagainya dari Pemda tersebut, serta memprosesnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Kepala Kanwil DJP (bagi yang belum melaksanakan) agar segera membentuk Tim Monitoring Pajak Penghasilan bersama Pemda setempat tersebut untuk mengevaluasi kerjasama yang sudah disepakati dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak (khususnya PPh).
Demikian untuk dilaksanakan dengan maksimal mengingat tahun anggaran 2001 tinggal tersisa sekitar dua bulan.
Direktur Jenderal
ttdHadi Poernomo
NIP 060027375