Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 70/PJ/2011
26 Agustus 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 70/PJ/2011
TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 70/PJ/2011
TENTANG
TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik bahwa Penyelenggara Pelayanan publik berkewajiban menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan, maka dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut Direktorat Jenderal Pajak menyusun tata cara pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan sebagai berikut :
I. | PENGERTIAN
|
||||||||||
II. | TUGAS,
WEWENANG DAN PROSEDUR PENGELOLAAN PENGADUAN
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Agustus 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001