Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 70/PJ/2010
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 70/PJ/2010 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
2 Juni 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 70/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2010 TENTANG
TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 70/PJ/2010
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010
TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-27/PJ/2010 TENTANG
TATA CARA PENGISIAN SURAT SETORAN PAJAK, PELAPORAN, DAN PENGAWASAN
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1. | Kegiatan
membangun sendiri dikenai Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Tarif
dan Dasar Pengenaan Pajak
|
||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Saat
dan Tempat Pajak Terutang
|
||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Penyetoran
dan Pelaporan
|
||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pengawasan
|
Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka penegasan yang diberikan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.53/2002 tanggal 19 Agustus 2002 tentang Penyampaian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Juni 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Pada tanggal 2 Juni 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.