Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 7/PJ/2011
12 Januari 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 7/PJ/2011
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.09/2008 TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 7/PJ/2011
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.09/2008 TENTANG
PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan, bersama ini disampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut, yaitu:
1. | Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
|
2. | Penerapan dan pengembangan Manajemen Risiko dilaksanakan oleh Unit Eselon II di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Unit Pemilik Risiko. |
3. | Setiap Unit Pemilik Risiko diwajibkan menyiapkan penerapan Manajemen Risiko dengan mengisi formulir Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 untuk setiap semester sebelum semester tersebut dimulai. |
4. | Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilaporkan ke Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur paling lama tanggal 15 bulan pertama semester yang dimaksud. |
5. | Untuk pengisian Formulir Manajemen Risiko, Pemilik Risiko dapat membentuk Tim Manajemen Risiko dengan ketentuan sebagai berikut:
|
6. | Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dilakukan secara bertahap dengan perincian:
|
7. | Penerapan Manajemen Risiko dilakukan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan dan Petunjuk Teknis Proses Manajemen Risiko. |
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002
Pada tanggal 12 Januari 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002