Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 69/PJ/2010
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 69/PJ/2010 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
27 Mei 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 69/PJ/2010
TENTANG
TARGET RASIO PEMBETULAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
BERBASIS PROFIL WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 69/PJ/2010
TENTANG
TARGET RASIO PEMBETULAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
BERBASIS PROFIL WAJIB PAJAK PADA TAHUN 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama (IKU) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) pada tahun 2010 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah surat himbauan pembetulan SPT yang dikirimkan kepada Wajib Pajak (WP), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
I. | PENGERTIAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | TARGET
RASIO PEMBETULAN SPT
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | KRITERIA
PENILAIAN TARGET RASIO Kanwil DJP/KPP dinyatakan tercapai apabila Kanwil DJP/KPP tersebut telah mencapai minimal target sesuai dengan kualifikasinya sebagaimana dalam Romawi II angka 1 dan angka 2. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | LANGKAH-LANGKAH
YANG HARUS DILAKUKAN Untuk mengamankan tercapainya target rasio pembetulan SPT pada tahun 2010, beberapa langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | PELAPORAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | LAIN-LAIN
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD TJIPTARDJO