Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 69/PJ/2009
15 Juli 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 69/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 41/PJ/2009
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 44/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 69/PJ/2009
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR 41/PJ/2009
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 44/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. | Bahwa tata cara pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP di KPP pada prinsipnya tidak mengalami banyak perubahan dari yang sudah ada sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2009. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor /PJ/2009 hanya mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 dalam rangka pemberian pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak dan/atau PKP terutama bagi orang pribadi. | ||||||||||||||
II. | Hal-hal
yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor 41/PJ/2009
antara lain:
|
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Juli 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP;
- Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.