Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 68/PJ/2011
26 Agustus 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 68/PJ/2011
TENTANG
KEDUDUKAN DAN WEWENANG
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DALAM
PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 68/PJ/2011
TENTANG
KEDUDUKAN DAN WEWENANG
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DALAM
PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya beberapa permasalahan terkait keanggotaan Kepala KPP Pratama atau pejabat/pegawai KPP Pratama dalam Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan/atau Tim Penilai Harga Tanah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. | Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Kedudukan dan Wewenang KPP Pratama Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Lain-lain
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak,
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.