Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 68/PJ/2009
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 68/PJ/2009 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
13 Juli 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 68/PJ/2009
TENTANG
TARGET RASIO PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN PADA TAHUN 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 68/PJ/2009
TENTANG
TARGET RASIO PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN
PAJAK PENGHASILAN PADA TAHUN 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu komponen dari Key Performance Indicator (KPI) Direktorat Jenderal Pajak adalah rasio penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap jumlah Wajib Pajak Terdaftar. Data selama ini menunjukkan bahwa tingkat penyampaian SPT Tahunan PPh masih rendah. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunnan PPh dan Pengamanan penerimaan pajak serta tindak lanjut dari Rencana Strategis 2008-2012 dan Kontrak Kinerja Direktorat Jenderal Pajak tahun 2009, telah ditetapkan target secara nasional penyampaian SPT Tahunan PPh terhadap Wajib Pajak Terdaftar untuk Tahun 2009 sebesar 45%.
Sehubungan dengan itu, disampakan kebijakan peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh terhadap jumlah Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dibawah ini.
I. | PENGERTIAN Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan :
|
||||||||
II. | TARGET
RASIO KEPATUHAN Untuk mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh tahunn 2009, ditetapkan target minimal untuk :
|
||||||||
III. | UPAYA
YANG DILAKUKAN Untuk mencapai target tersebut, Kepala Kanwil DJP bersama para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya masing-masing membuat target bulanan pemasukan SPT disertai dengan upaya-upaya atau langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan antara lain :
|
||||||||
IV. | PELAPORAN
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebak-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal.
- Para Direktur dan para Tenaga Pengkaji.
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.