Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 67/PJ/2011
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 67/PJ/2011 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
26 Agustus 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 67/PJ/2011
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN KETENTUAN DALAM SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR SE-2/PJ/2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA
PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 67/PJ/2011
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN KETENTUAN DALAM SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR SE-2/PJ/2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA
PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan efektifitas tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dipandang perlu dilakukan penegasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-2/PJ/2011 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan (SE-2/PJ/2011) sebagai berikut :
1. | Sehubungan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertulis dalam amplop
SPT Tahunan tidak valid sehingga tidak dapat direkam pada
aplikasi
dropbox maka :
|
||||||||||||||||||||||
2. | Sehubungan
dengan SPT Tahunan yang diterima melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi
atau jasa kurir maka :
|
||||||||||||||||||||||
3. | Penyelesaian proses penerimaan atas SPT Tahunan yang diterima pada tahun 2010 yang sudah dilakukan perekaman Tanda Terima SPT Tahunan pada aplikasi dropbox 2010 dilakukan dengan menggunakan aplikasi dropbox 2010. | ||||||||||||||||||||||
4. | SPT Tahunan yang diterima pada tahun 2009 dan tahun 2010 yang belum dilakukan perekaman Tanda Terima SPT Tahunan, harus dilakukan perekaman Tanda Terima SPT Tahunan pada aplikasi dropbox 2011. | ||||||||||||||||||||||
5. | Sehubungan
dengan penerimaan SPT Tahunan Wajib Pajak KPP lain pada
tahun 2011 sebelum diberlakukannya aplikasi dropbox 2011 pada
tanggal
21 Februari 2011 maka :
|
||||||||||||||||||||||
6. | Sehubungan
dengan penerimaan SPT Tahunan Wajib Pajak KPP sendiri pada
tahun 2011 sebelum diberlakukannya aplikasi dropbox 2011 pada
tanggal
21 Februari 2011 maka :
|
||||||||||||||||||||||
7. | Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010 setiap mulai tanggal 1 Januari, penomoran Tanda Terima SPT Tahunan dimulai kembali dari nomor urut 1. Dalam hal pada awal Januari petugas terlanjur memberikan Tanda Terima SPT Tahunan dengan penomoran lanjutan atas nomor Tanda Terima SPT Tahunan pada tahun sebelumnya maka nomor Tanda Terima SPT Tahunan yang terlanjur diberikan pada awal Januari tersebut tidak boleh lagi diberikan kepada Wajib Pajak untuk penerimaan SPT Tahunan pada tahun yang bersangkutan. |
Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.