Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 67 /PJ/2008
02 Desember 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 67 /PJ/2008
TENTANG
PEMANFAATAN DATA ATAU KETERANGAN YANG BERKAITAN DENGAN SPT
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN YANG DISAMPAIKAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN BESERTA KETENTUAN PELAKSANAANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE – 67 /PJ/2008
TENTANG
PEMANFAATAN DATA ATAU KETERANGAN YANG BERKAITAN DENGAN SPT
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN YANG DISAMPAIKAN WAJIB PAJAK DALAM RANGKA
PELAKSANAAN PASAL 37A UNDANG-UNDANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA
PERPAJAKAN BESERTA KETENTUAN PELAKSANAANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan
pelaksanaan Sunset
Policy berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang ketentuan pelaksanaannya
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008,
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008,
Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008
tanggal 27 Juni 2008 serta
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 34/PJ/2008
tanggal 27 Juni
2008 maka untuk memberi kepastian hukum terhadap Wajib Pajak yang telah
menyampaikan atau membetulkan SPT Tahunan dalam rangka Sunset Policy
dengan ini perlu diberikan penegasan mengenai prosedur usulan
pemeriksanaan terhadap SPT Wajib Pajak yang disampaikan dalam rangka
Sunset Policy sebagai berikut :
- Umum
1. SPT Tahunan PPh yang disampaikan dalam rangka Sunset Policy tidak dilakukan pemeriksaan kecuali terdapat data atau keterangan, selain data atau keterangan yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh, yang menunjukkan bahwa SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy tersebut tidak benar. Oleh karena itu, data dan/atau informasi dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan terhadap SPT Wajib Pajak yang bersangkutan. 2. Data atau keterangan yang dapat ditindaklanjuti adalah data atau keterangan (bukan dari hasil analisis) yang berkaitan dengan perpajakan :
- yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain; atau
- yang berasal dari pihak lawan transaksi,
3. Pemeriksaaan terhadap SPT Tahunan PPh yang disampaikan dalam rangka Sunset Policy karena adanya data atau keterangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 hanya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Prosedur pemanfaatan data atau keterangan
Apabila
Kantor
Pelayanan Pajak memperoleh data atau keterangan (bukan dari hasil
analisis), data atau keterangan tersebut terlebih dahulu
ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan persuasif melalui kegiatan
konseling, Adapun prosedur pemanfaatan data atau keterangan tersebut
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Account Representative melakukan penelitian terhadap data atau keterangan tersebut untuk menyakini bahwa data atau keterangan tersebut belum tercakup dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy. Penelitian dilakukan dengan mempelajari berkas Wajib Pajak dan membandingkan data atau keterangan tersebut dengan SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy.
- Dalam hal berdasarkan penelitian diyakini bahwa data atau keterangan tersebut telah tercakup dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy, maka Account Representative dapat langsung mengusulkan agar kasusu tersebut tidak ditindaklanjuti dengan konseling atau pemeriksaan.
- Dalam hal berdasarkan penelitian diyakini bahwa data atau keterangan tersebut belum tercakup dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy, maka harus dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Account Representative mengirimkan Surat Himbauan/Klarifikasi kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat indikasi bahwa SPT Tahunan PPh dalam rangka Sunset Policy tidak benar. Contoh Surat Himbauan/Klarifikasi terdapat dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
- Terhadap Wajib Pajak yang melakukan klarifikasi, Account
Representative melaksanakan konseling dengan tata cara sebagaimana
diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomro 170/PJ/2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling Terhadap Wajib Pajak Sebagai
Tindak Lanjut Surat Himbauan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Dalam melaksanakan konseling Account Representative didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi atau Kepala Kantor sesuai dengan materialitas data atau keterangan. 2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan sanggahan atau klarifikasi dan sanggahan tersebut didukung oleh bukti-bukti kuat yang menunjukkan data atau keterangan sudah termasuk dalam SPT Tahunan PPh, maka Account Representative dapat langsung mengusulkan agar kasus tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. 3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan sanggahan atau klarifikasi dan sanggahan tersebut tanpa didukung oleh bukti-bukti kuat sehingga tidak dapat diyakini bahwa data tersebut sudah tercakup dalam SPT Tahunan PPh dan Wajib Pajak bersedia membetulkan atau mengungkapkan ketidakbenaran SPT, maka Acccount Representative mengawasi pelaksanaan pembetulan atau pengungkapan ketidakbenaran SPT. 4) Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi namun menyampaikan pembetulan atau pengungkapan ketidakbenaran SPT, maka Account Representative mengawasi pelaksanaan pembetulan atau pengungkapan ketidakbenaran SPT. 5) Dalam hal Wajib Pajak bersedia membetulkan atau mengungkapkan ketidakbenaran SPT namun sampai dengan jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan konseling berakhir ternyata Wajib Pajak tidak membetulkan atau mengungkapkan ketidakbenaran SPT, maka Account Representative mengusulkan pemeriksaan khusus. 6) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan sanggahan atau klarifikasi dan sanggahan tersebut tanpa didukung oleh bukti-bukti kuat sehingga tidak dapat diyakini bahwa data tersebut sudah tercakup dalam SPT Tahunan PPh dan Wajib Pajak tidak bersedia membetulkan atau mengungkapkan ketidakbenaran SPT, maka Acccount Representative mengusulkan pemeriksaan khusus. - Dalam hal Wajib Pajak membetulkan atau mengungkapkan ketidakbenaran SPT tidak sesuai dengan Surat Himbauan/Klarifikasi atau hasil klarifikasi dengan Account Representative, terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan Himbauan/Klarifikasi berikutnya (ulang).
- Dalam hal Wajib Pajak tidak merespon Surat Himbauan/Klarifikasi, maka Account Representative mengusulkan pemeriksaan khusus.
- Tata cara pengusulan pemeriksaan terhadap SPT dalam rangka Sunset Policy
- Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengusulkan pemeriksaan khusus kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.
- Kepala Kantor Wilayah meneliti usulan pemeriksaan khusus yang diajukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk menentukan tindak lanjut usulan tersebut. Apabila usulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak diterima maka Kepala Kantor Wilayah mengajukan usul pemeriksaan khusus kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan meneliti usulan pemeriksaan khusus yang diajukan Kepala Kantor Wilayah dan menerbitkan surat persetujuan pemeriksaan khusus kepada Unit Pelaksana Pemeriksaan yang ditunjuk atas usulan yang disetujui.
- Penelitian terhadap usulan pemeriksaan khusus yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah dilakukan oleh tim yang terdiri dari :
- Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
- Direktur Intelijen dan Penyidikan.
- Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
- Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.