Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 65/PJ/2010
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 65/PJ/2010 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik Disini ! !!
18 Mei 2010
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 65/PJ/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PENILAIAN LOMBA PELAYANAN TAHUN 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 65/PJ/2010
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PENILAIAN LOMBA PELAYANAN TAHUN 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Sasaran Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu meningkatkan kepuasan dan kualitas pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak dan masyarakat, serta untuk menjaga kesinambungan kegiatan lomba pelayanan sebagaimana telah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-81/PJ/2009 tanggal 28 Agustus 2009 tentang Petunjuk Penilaian Lomba Pelayanan Tahun 2009, dengan ini diberikan kembali arah dan pedoman terkait kegiatan Lomba Pelayanan Tahun 2010, sebagai berikut :
1. | Latar belakang diadakannya kegiatan Lomba Pelayanan adalah :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Lomba pelayanan antar KPP pada tahun 2010 dilaksanakan oleh kantor wilayah (kanwil) dengan memperhatikan peningkatan kualitas layanan sesuai rencana strategis (renstra) DJP yang telah diturunkan ke renstra masing-masing kanwil, berdasarkan hasil evaluasi lomba pelayanan pada tahun 2009. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Lomba pelayanan tahun 2010 di tingkat nasional dilakukan berdasarkan clustering (pengelompokan). Pengelompokan bertujuan agar setiap kelompok mempunyai motivasi yang tinggi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kesempatan yang sama untuk menang dan mewakili DJP ke lomba KPP Percontohan tingkat Kementerian Keuangan. Beberapa ketentuan mengenai clustering sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Agar lomba pelayanan dilaksanakan dengan objektif, sesuai dengan sasaran yang diinginkan dengan memanfaatkan alokasi anggaran secara efektif dan efisien, dengan ini diberikan pedoman umum sebagai berikut :
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Pada tanggal 18 Mei 2010
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911