Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 65 /PJ/2008
18 November 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 65 /PJ/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE – 65 /PJ/2008
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. | Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan kegiatan usahanya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak maupun melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), perlu dilakukan penyempurnaan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta tata cara perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Hal-hal yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ./2008 antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Jangka Waktu Penyelesaian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IV. | Konfirmasi Lapangan dalam rangka pembuktian data dan alamat Wajib Pajak.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
V. | Penghapusan NPWP dan pencabutan STKT dan/atau SPPKP.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VI. | Transisi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VII. | Pengadaan Formulir
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
VIII. | Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, Konfirmasi Lapangan dan Pengumuman Wajib Pajak yang dicabut SKT dan/atau SPPKP-nya bagi petugas pajak sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.