Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 64/PJ/2012
28 Desember 2012
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 64/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR
PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 64/PJ/2012
TENTANG
TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR
PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum Dalam rangka penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu memberikan petunjuk mengenai tata cara penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud
dan Tujuan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam proses penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai hal-hal yang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara masih bersifat umum dan memerlukan penegasan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang
Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penjelasan mengenai:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Objek
Pajak, Subjek Pajak, dan Wajib Pajak
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Pengenaan
PBB Mineral dan Batubara
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Prosedur
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Ketentuan
Lain-Lain
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan