Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 64/PJ./2007
19 Desember 2007
SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 64/PJ./2007
TENTANG
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB T.A. 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 64/PJ./2007
TENTANG
RINCIAN RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB T.A. 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008 dengan penjelasan sebagai berikut:
- Rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam RAPBN Tahun 2008 berturut-turut adalah Rp. 24.159.700.000.000,- (dua puluh empat trilyun seratus lima puluh sembilan milyar tujuh ratus juta rupiah) dan Rp. 4.852.700.000.000,- (empat trilyun delapan ratus lima puluh dua milyar tujuh ratus juta rupiah).
- Rincian rencana penerimaan PBB per sektor (kecuali sektor pertambangan migas) dan BPHTB tahun anggaran 2008 per kabupaten/kota/KPPBB disusun berdasarkan usulan dari masing-masing Kanwil DJP.
- Rincian rencana penerimaan PBB per sektor dan BPHTB tahun anggaran 2008 per kabupaten/kota/KPPBB ditetapkan sebagaimana lampiran surat edaran ini.
- Seterimanya surat edaran ini diminta agar Saudara segera menyampaikan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2008 kepada para Kepala KPP Pratama/KPPBB di wilayah kerja Saudara untuk selanjutnya para Kepala KPP Pratama/KPPBB melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota setempat dalam rangka penyusunan APBD tahun anggaran 2008.
Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan ditindak lanjuti.
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;
- Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak;
- Para Kepala KPP Pratama/KPPBB di seluruh Indonesia.