Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 62/PJ.7/1988
15 Agustus 1988
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 62/PJ.7/1988
TENTANG
PENGGUNAAN NAMA (PENYEBUTAN) FORMULIR PEMBUKUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan Surat-Surat Edaran Kantor Pusat No. SE-14/PJ.7/1988 tanggal 5 Februari 1988 dan No. SE-33/PJ.7/1988 tanggal 28 Maret 1988, telah dikirimkan contoh-contoh formulir pembukuan data PBB dengan Kode KP. PBB-36 s/d KP. PBB-41.
Formulir-formulir
dimaksud adalah:
1. Register Desa (KP. PBB-36);2. Buku Carakan/Abjad (KP. PBB-37);
3. Pokok Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-38);
4. Daftar Perincian Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-39);
5. Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-40);
6. Daftar Keterangan obyek Pajak Untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (KP. PBB-41).
Dengan penggunaan formulir-formulir tersebut diatas untuk pembukuan data PBB, maka penggunaan nama (penyebutan) formulir pembukuan model lama (seperti buku A, buku B, buku C, blangko girik/D dan sebagainya) disesuaikan dengan formulir-formulir tersebut diatas.
Dijelaskan disini bahwa
formulir:
- KP. PBB-38 disamakan dengan buku A;- KP. PBB-39 disamakan dengan buku B;
- KP. PBB-40 disamakan dengan buku C; dan
- KP. PBB-41 disamakan dengan girik/petok D.
Demikian untuk menjadikan maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
u.b.
KEPALA SUB DIREKTORAT PEMBAHARUAN
ttd
SOEMARDI