Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 62/PJ/2013
NOMOR : SE - 62/PJ/2013
TENTANG
PENEGASAN KETENTUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI E-COMMERCE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A. | Umum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Definisi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Transaksi E-commerce Ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi e-commerce. Ketentuan tersebut antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Ketentuan Pajak atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh dari Transaksi E-commerce Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi e-commerce. Ketentuan tersebut antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Transaksi E-commerce Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan peraturan pelaksanaannya juga berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi e-commerce. Ketentuan tersebut antara lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Lain-Lain
|
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2013
DIREKTRU JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
- Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan
- Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
- Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal
- Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak