Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 61/PJ/2011
9 Agustus 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 61/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN TELEWORKING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 61/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN TELEWORKING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak, diperlukan pengaturan lebih lanjut terhadap kegiatan teleworking di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun Pengaturannya sebagai berikut:
1. | Terminologi
teknis yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
|
2. | Pedoman
pelaksanaan kegiatan teleworking adalah sebagai berikut:
|
3. | Segala pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini akan ditindaklanjuti dengan pengenaan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. |
4. | Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2010 tentang Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait. |
5. | Mengingat
bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak
luas, maka ditetapkan ketentuan sebagai berikut:
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001