Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 60/PJ/2011
9 Agustus 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 60/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN PELATIHAN DAN UJI COBA KELANGSUNGAN LAYANAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : SE - 60/PJ/2011
TENTANG
PEDOMAN PELATIHAN DAN UJI COBA KELANGSUNGAN LAYANAN
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak dan diperlukannya pengaturan mengenai pelatihan dan uji coba kelangsungan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini diatur hal-hal sebagai berikut:
1. | Terminologi
yang digunakan dalam Surat Edaran ini adalah sebagai berikut:
|
2. | Pelaksanaan pelatihan dan uji coba kelangsungan layanan TIK dilakukan oleh Tim Pelaksanaan Uji Coba Kelangsungan Layanan TIK dengan tujuan agar terdapat kesiapan dan keahlian pegawai serta pihak terkait lainnya dalam menghadapi keadaan darurat yang mengancam pengelolaan Layanan TIK. |
3. | Pedoman Pelatihan dan Uji Coba Kelangsungan Layanan TIK disusun dengan mengacu kepada Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK, Bab V tentang Uji Coba dan Peningkatan Kepedulian (Awareness). |
4. | Pedoman
Pelatihan dan Uji Coba Kelangsungan Layanan TIK sebagaimana
diatur dalam Lampiran Surat Edaran ini dibagi menjadi 2 bagian
utama,
yaitu:
|
5. | Hal-hal
yang diatur dalam Pedoman Pelatihan Kelangsungan Layanan TIK adalah
sebagai berikut:
|
6. | Hal-hal
yang diatur dalam Pedoman Uji Coba Kelangsungan Layanan TIK adalah
sebagai berikut:
|
7. | Mengingat bahwa Surat Edaran ini merupakan pelengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, maka Surat Edaran ini agar disatukan penyimpanannya dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2011 tentang Kebijakan Pengelolaan Kelangsungan Layanan TIK Direktorat Jenderal Pajak dan surat-surat edaran lainnya yang terkait. |
8. | Mengingat
bahwa aturan sebagaimana terdapat dalam Surat Edaran ini berdampak
luas, maka diberlakukan ketentuan masa transisi untuk
keperluan
persiapan teknis dan sosialisasi selama paling lambat 1 (satu)
tahun sejak ditetapkannya Surat Edaran ini. |
9. | Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Agustus 2011
Direktur Jenderal,
ttd
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001