Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 60/PJ/2008
21 Oktober 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 60/PJ/2008
TENTANG
PEMANFAATAN DATA PELAPORAN SPT IMPORTIR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR SE - 60/PJ/2008
TENTANG
PEMANFAATAN DATA PELAPORAN SPT IMPORTIR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka Penggalian
potensi perpajakan dan pengamanan penerimaan pajak dengan memanfaatkan
Sistem Pengawasan WP Importir Tertentu yang dikembangkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak serta dengan tetap memperhatikan SE-66/PJ/2007
tentang Tata Cara Pelaksanaan Konseling terhadap Wajib Pajak sebagai
Tindak Lanjut Surat Himbauan maka atas data WP Importir Tertentu
tersebut harus :
- Dilakukan Pengawasan oleh Kantor Wilayah DJP untuk KPP-KPP yang menjadi wilayah kerjanya;
- Tindak lanjut dapat direkam dalam Aplikasi Pengawasan WP Importir Tertentu dalam Portal DJP dengan cara masuk ke Portal DJP lalu :
- Pilih Login;
- Pilih Aplikasi di Menu Bar bagian Atas;
- Pilih No. 12 Pengawasan WP Importir Tertentu;
Jika
belum mempunyai username untuk aplikasi WP Importir Tertentu, dapat
menghubungi Administrator di Direktorat Teknologi Informasi perpajakan
(TIP),
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 2008
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.